Dalam rangka menindaklanjuti PMK No.40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas PMK No. 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, Permendes No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes dan PDTT No. 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 3 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa melalui APBDes. Pemerintah Desa Sukaluyu melalui Satuan Gugus Tugas Desa untuk Pencegahan dan Tugas Penanganan Pandemi C-19, melakukan penyaluran bantuan yang bersumber dari Dana Desa untuk Desa Sukaluyu. Adapun besaran bantuan di sesuaikan dengan jumlah penerima sebanyak 159 KK x Rp.600.000/bulan x 3 bulan.
Semoga dapat meringankan dan membantu saudara kita dalam menata kehidupan dan keluarga di tengah pandemi ini. Terima kasih
Dalam rangka membenahi kawasan bantaran kali dan jembatan yang sering di jadikan tempat pembuangan liar, Pemerintah Desa Sukaluyu bekerja sama dengan seluruh warga masyarakat setempat, untuk bersama membenahi dan menjaga kawasan tersier dan non tersier dari maraknya pembuangan sampah liar.