Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Berdasarkan Perda Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa, bahwa Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku penyelenggaraan urusan pemerintahan desa.